Universitas
Islam negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mulai tahun 2017 memberlakukan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sistem pembayarannya. Keputusan ini diambil
dari Surat Keputusan (SK) Rektor No. 287 tahun 2017 tentang UKT resmi untuk
mahasiswa baru 2017 dengan tujuan untuk memberikan subsidi silang.
Namun
pada kenyataannya sistem UKT ini masih menimbulkan berbagai permasalahan di
kalangan mahasiswa baru. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah ketika
mahasiswa baru merasa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi
perekonomian mereka, bahkan hingga mahasiswa baru mengundurkan diri dari jatah
bangku kuliah.
Kasus
mahasiswa yang mengundurkan diri dari bangku kuliah ini menjadi polemik dari
sisi humanisme. Sebenarnya, penerapan UKT sendiri sebenarnya sudah dijabarkan
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi
(Permenristekdikti) nomor 22 tahun 2015. Demikian juga mengenai tujuan UKT untuk menyesuaikan biaya yang
ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan
meringkankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.
Penetapan
mahasiswa berdasarkan kelompok UKT telah di tetapkan oleh pihak rektor
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomer
157 tahun 2017. Namun apabila nantinya tampak kesalahan dalam menginput data
ataupun perubahan data, mahasiswa dapat memperbaiki melalui pengajuan banding.
Hal itu telah terlampir dalam Permenristekdikti nomor 22 tahun 2015 pasal 6
ayat 1 berikut dengan seluruh ketentuan dan persyaratannya.
Pengajuan
banding dilakukan mahasiswa baru selama tenggang waktu dua hari. Dengan
mengumpulkan semua berkas yang valid dan membawa orang tua ke dekan fakultas baru
setelah itu ke bagian keuangan. Berkas yang dapat diajukan saat pegajuan banding
adalah berkas yang ada kesalahan dan sewaktu ada perubahan data.
Dalam
menginput data, mahasiswa baru memilih dua opsi untuk pemilihan golongan UKT,
ada yang siap di tempatkan golongan 5, ada juga yang harus menunggu pengumuman
pembagian golongan ini. Pembagian golongan UKT ini melihat dari validnya data
yang diunggah oleh mahasiswa baru, termasuk slip pembayaran listrik, slip gaji,
anak keberapa dari berapa saudara dan lainnya.
Dari
banyaknya variable yang harus dikumpulkan oleh mahasiswa baru itu yang membuat
mereka enggan untuk mengajukan banding, lain halnya dengan mereka yang
benar-benar kesulitan dalam hal ekonomi dan mengajukan banding namun ditolak,
nah penolakan itu juga ada sebabnya juga ada syaratnya.
Keputusan
mahasiswa baru itu yang memilih untuk mundur dari jatah kursi perkuliahannya
menjadi sepenuhnya hak dari mahasiswa baru itu sendiri. Karena kebebasan dalam
menentukan pilihan menjadi kemerdekaan masing-masing pihak. Namun yang
disayangkan ketika ada murid yang berpotensi di bidang akademik kemudian tidak
mendapat jatah di golongan bawah dan mendapat golongan 5, mereka justru lebih
memilih untuk mundur tanpa proses pengajuan banding terlebih dahulu.
Komentar
Posting Komentar