REVIEW DISKUSI UKT


Universitas Islam negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mulai tahun 2017 memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sistem pembayarannya. Keputusan ini diambil dari Surat Keputusan (SK) Rektor No. 287 tahun 2017 tentang UKT resmi untuk mahasiswa baru 2017 dengan tujuan untuk memberikan subsidi silang.
Namun pada kenyataannya sistem UKT ini masih menimbulkan berbagai permasalahan di kalangan mahasiswa baru. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah ketika mahasiswa baru merasa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian mereka, bahkan hingga mahasiswa baru mengundurkan diri dari jatah bangku kuliah.
Kasus mahasiswa yang mengundurkan diri dari bangku kuliah ini menjadi polemik dari sisi humanisme. Sebenarnya, penerapan UKT sendiri sebenarnya sudah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 22 tahun 2015. Demikian juga mengenai  tujuan UKT untuk menyesuaikan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan meringkankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT telah di tetapkan oleh pihak rektor sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomer 157 tahun 2017. Namun apabila nantinya tampak kesalahan dalam menginput data ataupun perubahan data, mahasiswa dapat memperbaiki melalui pengajuan banding. Hal itu telah terlampir dalam Permenristekdikti nomor 22 tahun 2015 pasal 6 ayat 1 berikut dengan seluruh ketentuan dan persyaratannya.
Pengajuan banding dilakukan mahasiswa baru selama tenggang waktu dua hari. Dengan mengumpulkan semua berkas yang valid dan membawa orang tua ke dekan fakultas baru setelah itu ke bagian keuangan. Berkas yang dapat diajukan saat pegajuan banding adalah berkas yang ada kesalahan dan sewaktu ada perubahan data.
Dalam menginput data, mahasiswa baru memilih dua opsi untuk pemilihan golongan UKT, ada yang siap di tempatkan golongan 5, ada juga yang harus menunggu pengumuman pembagian golongan ini. Pembagian golongan UKT ini melihat dari validnya data yang diunggah oleh mahasiswa baru, termasuk slip pembayaran listrik, slip gaji, anak keberapa dari berapa saudara dan lainnya.
Dari banyaknya variable yang harus dikumpulkan oleh mahasiswa baru itu yang membuat mereka enggan untuk mengajukan banding, lain halnya dengan mereka yang benar-benar kesulitan dalam hal ekonomi dan mengajukan banding namun ditolak, nah penolakan itu juga ada sebabnya juga ada syaratnya.
Keputusan mahasiswa baru itu yang memilih untuk mundur dari jatah kursi perkuliahannya menjadi sepenuhnya hak dari mahasiswa baru itu sendiri. Karena kebebasan dalam menentukan pilihan menjadi kemerdekaan masing-masing pihak. Namun yang disayangkan ketika ada murid yang berpotensi di bidang akademik kemudian tidak mendapat jatah di golongan bawah dan mendapat golongan 5, mereka justru lebih memilih untuk mundur tanpa proses pengajuan banding terlebih dahulu.




Komentar